Pekerja migran Indonesia, Etty binti Toyyib Anwar diserahkan Pemerintah Indonesia kepada pihak keluarga. Penyerahan dilakukan setelah Etty terbebas dari hukuman mati di Arab Saudi. Penyerahan berlangsung di Kantor Kementerian Luar Negeri dipimpin Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dalam acara serah terima. Dalam sambutannya, Retno mengatakan upaya pembebasan Etty membutuhkan proses yang tidak mudah.
Etty merupakan terpidana qisas atas kasus pembunuhan. Ia dijatuhi hukuman pancung karena didakwa meracuni majikannya, Faisal al Ghamdi. “Kita patut bersyukur bahwa dalam proses pembebasan banyak pihak yang membantu kita,” ujar Retno di Kantor Kemenlu, Jakarta, Kamis (30/7/2020).
Etty yang merupakan pekerja migran asal Majalengka, Jawa Barat, telah menjalani 19 tahun penjara sejak 2001 lalu. Selama itu, perwakilan RI di Riyadh dan Jeddah melakukan pendekatan kepada keluarga korban agar dia diampuni serta melakukan pendampingan kekonsuleran. Upaya berbuah hasil, Etty akhirnya dibebaskan melalui pembayaran diyat sebesar empat juta real (sekitar Rp15,2 miliar) kepada keluarga korban.
Etty dipulangkan dan tiba di Tanah Air pada 6 Juli lalu. Ia langsung menjalani perawatan di RS Darurat Corona di Wisma Atlet Jakarta. Retno mengatakan saat ini Etty sudah sehat.
“Setelah melalui semua aturan yang ditetapkan pemerintah terkait protokol kesehatan sehingga hari ini dapat bertemu kembali dengan keluarga,” kata Retno. Retno menyampaikan pentingnya penguatan aspek pencegahan agar pekerja migran Indonesia tidak tersandung kasus hukum di negara penempatan. “Seperti pemahaman mengenai hukum setempat, terutama bagi WNI yang bekerja di negara negara seperti di Arab Saudi,” kata Retno.